FaktualNews.co

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Antisipasi Kemungkinan Diracun, LPSK Bakal Pasok Makanan Bharada E

Nasional     Dibaca : 512 kali Penulis:
Antisipasi Kemungkinan Diracun, LPSK Bakal Pasok Makanan Bharada E
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

JAKARTA, FaktualNews.co – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan pihaknya bakal menyuplai makanan untuk diberikan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Suplai makanan akan dilakukan LPSK untuk menghindari hal yang tak diinginkan terjadi terhadap Bharada E. Termasuk menjaga agar makanan Bharada E tidak mengandung racun.

“LPSK akan bersama menjaga keamanan E di tahanan Bareskrim, dan kan menyuplai makanan,” ujar Maneger dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Tak hanya soal asupan gizi untuk perut saja, LPSK juga akan menyediakan rohaniawan untuk Bharada E.

“Dan akan menyediakan rohaniawan untuk E, jika E sudah menjadi terlindung LPSK,” kata dia.

Maneger mengaku, pihak kuasa hukum Bharada E sudah berkunjung ke LPSK dan menyampaikan permohonan kliennya menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

“Bharada E melalui penasihat hukumnya berkunjung ke LPSK pada 8 Agustus 2022 untuk menyampaikan permohonan agar E menjadi JC. LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 untuk membahas permohonan E sebagai JC,” kata dia.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
Liputan6.com