Dua Petinggi Pemkot Mojokerto Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, sedang mengusut dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) yang diterima Pemerintah Kota Mojokerto, tahun 2018-2020.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, jaksa penyelidik sedang menghimpun data dan informasi dari para pihak yang berperan dalam pengelolaan CSR.
“Tentu awalnya ada dugaan, jadi kalau kita menelisik itu sesuai dengan laporan pengadilan, kan itu diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan. Sedang kita gali dan cari datanya berapa CSR yang diterima, kemudian penggunaannya untuk apa,” katanya, Rabu (10/8/2022).
Informasi yang diterima Kejari Kota Mojokerto, lanjut Purnomo, terdapat tumpang tindih penggunaan dana CSR yang dipakai Pemkot Mojokerto dari pihak ketiga. Oleh karena itu, ia menduga ada penyelewengan.
“Dugaan sementara CSR yang masuk itu tumpang tindih dengan pelaksanaan anggaran. Jadi ada APBD yang dipakai ada CSR yang dipakai, artinya satu kegiatan tapi dua anggaran,” ungkapnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana CSR. Diantara dua petinggi Pemkot Mojokerto, yakni pejabat berinisial AM dan mantan Sekdakot berinisial H.
Purnomo membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa pihak lagi yang berkaitan dengan penggunaan dana CSR, baik yang masih aktif atau sudah purna tugas.
“Iya, ada dua yang diperiksa terkait CSR. Siapapun yang terkait bisa diperiksa, tidak ada hanya mantan, walaupun masih aktif bisa,” pungkasnya.