FaktualNews.co

Gasak Puluhan Vapor, Seorang Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 474 kali Penulis:
Gasak Puluhan Vapor, Seorang Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi
Ilustrasi. [Foto-wkyufm.org]

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang pemuda bernisial MDBI (19) asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung diringkus polisi setelah melakukan pencurian puluhan rokok elektrik (vapor) dari toko.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kejadian pencurian puluhan vapor di salah satu toko di Tulungagung itu bermula ketika, saksi mendatangi toko sekitar 08.30 WIB. Pada saat hendak masuk toko, saksi melihat bahwa pintu depan toko masih terkunci. Tapi ketika saksi melihat pintu belakang, betapa terkejutnya saksi melihat pintu sudah berlubang.

“Jadi pintu depan toko itu masih terkunci, tapi ketika saksi melihat pintu belakang sudah berlubang,” ujarnya, (10/08/2022).

Anshori menjelaskan, mendapati pintu belakang sudah berlubang, akhirnya saksi mengecek dagangan vapor yang berada di etelase. Ketika saksi mengecek, ternyata puluhan vapor berbagai merek yang berada di etelasi sudah hilang.

“Akhirnya pemilik toko vapor itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalidawir,” jelasnya.

Anshori mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa ada sebuah akun yang memposting vapor di media sosial, yang sangat mirip dengan vapor yang hilang. Akhirnya polisi berpura-pura membeli vapor dan mengajak pelaku untuk bertemu guna melakukan transaksi.

“Akhirnya pada 2 Agustus 2022, pelaku dan polisi yang berpura-pura membeli vapor melakukan transaksi di salah satu warung bakso di Kecamatan Kalidawir. Ketika dilihat barang yang dibawa oleh pelaku, ternyata benar itu merupakan barang hasil pencurian. Akhirnya polisi langsung meringkung pelaku dan diamankan ke Mapolsek Kalidawir,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 43 vapor, uang tunai Rp 230.000, satu unit motor, satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol. Dari kejadian ini, pemilik toko vapor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 9.210.000.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian puluhan vapor dengan cara membobol pintu belakang toko. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul