FaktualNews.co

Jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Kosong, Pasca Adib Makarim Ditahan KPK

Parlemen     Dibaca : 808 kali Penulis:
Jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Kosong, Pasca Adib Makarim Ditahan KPK
FaktualNews.co/Hamam.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pasca penahanan yang dilakukan KPK terhadap Adib Makarim, salah satu Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sampai saat ini pengisian kursi kosong wakil pimpinan masih belum ada kejelasan.

Namun, DPRD Tulungagung sudah melayangkan surat kepada DPC PKB Tulungagung untuk meminta segera ada keputusan dari partai terkait pengisisan kursi kosong wakil pimpinan tersebut.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, dengan ditahannya Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim tentu berpengaruh, meski tidak akan mengganggu sirkulasi kelembagaan DPRD Tulungagung.

Semua angenda yang sudah masuk dalam rencaka kerja (Renja) akan tetap dilaksanakan meski salah satu kursi Wakil DPRD Tulungagung, yang berasal dari PKB Tulungagung masih kosong.

“Memang sebaiknya kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini bisa segera terisi. Tapi dalam hal ini semua keputusan berada di tangan pimpinan DPC PKB Tulungagung,” tuturnya, Rabu (10/08/2022).

Marsono menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan konsultasi kepada Pemprov Jatim terkait kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, akibat penahanan Adib Makarim yang dilakukan KPK.

Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada DPC PKB Tulungagung terkait pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

“Kami sudah layangkan surat untuk pimpinan DPC PKB Tulungagung. Apakah nanti dari partai menindak lanjuti atau tidak itu kembali pada putusan partai. Dan saat ini kami masih menunggu surat balasan dari DPC PKB Tulungagung,” ujar kader partai berlambang kepala banteng itu.

Meski satu kursi Wakil DPRD Tulungagung kosong, menurut Marsono keputusan paripurna yang digelar DPRD Tulungagung tetap legal. Namun, harus disertai dengan lampiran berita acara tentang kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Tulungagung itu.

“Jika nanti PAK sudah disetujui dan tanda tangan pimpinan DPRD Tulungagung tidak lengkap itu tetap legal, asalkan melampirkan berita acara yang menjelaskan kondisi DPRD Tulungagung,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemrov Jatim terkait kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, pasca penahanan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim.

“Kami sudah berkirim surat resmi kepada Biro Hukum Pemprov Jatim. Tapi kami sudah mendapatkan jawaban secara lisan, bahwa kekosongan Wakil Ketua DPRD Tulungagung tidak menjadi masalah dalam rencana pelaksanaan rapat paripurna dalam membahas KUA-PPAS 2023,” imbuhnya.

Menurut Catur, terkait dengan pesetujuan dari hasil rapat paripuran juga tidak akan bermasalah jika masih terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Selagi kuorum masih terpenuhi. Mengingat masih ada tanda tangan tiga pimpinan DPRD Tulungagung serta Bupati Tulungagung.

“Kami juga optimis, meski ada kekosongan jabatan di Wakil Ketua DPRD Tulungagung, tidak akan menghambat penetapan ranperda di Tulungagung. Tapi kami masih menunggu jawaban resmi secara tertulis dari Biro Hukum Pemprov Jatim,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPC PKB Tulungagung, Nuruddin mengatakan bahwa terkait pergantian antar waktu (PAW) setelah ditetapkanya tersangka Adib Makarim, pihaknya masih akan melakukan pembahasan di internal partai.

“Kami akan bahas masalah ini di internal parati. Tapi yang pasti kami sudah menyiapkan tim pendampingan hukum untuk Adib Makarim,” ujarnya.

Diketahui bahwa, beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi terkait uang ketok palu pembahasan P-APBD 2014-2018 Kabapaten Tulungagung.

Tiga tersangka itu di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim yang kini sudah dilakukan penahanan, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2018 Agus Budiarto dan Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali. (Hammam).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin