FaktualNews.co

Jabatannya Dicopot, Pemkab Mojokerto Beri Kesempatan Sekertaris DP2KBP2 Ajukan Keberatan 

Birokrasi     Dibaca : 763 kali Penulis:
Jabatannya Dicopot, Pemkab Mojokerto Beri Kesempatan Sekertaris DP2KBP2 Ajukan Keberatan 
FaktualNews.co/Lutfi.
Plt Kepala BKPSDM Pemkab Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi dan Kepala Dinas Komunikasi dan  Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto memberikan keterangan pers terkait pemberian sanksi yang melanggar disiplin. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto masih memberikan kesempatan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Siti Aisiah untuk mengajukan keberatan atas pelanggaran kode etik PNS yang dilakukannya.

Ia terbukti melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga harian lepas (THL). Akibatnya, ia dicopot atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana atau selama 12 bulan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, setelah surat keputusan (SK) sanksi dari Bupati Mojokerto diterima, Siti Asiah mempunyai waktu 15 hari kerja untuk mengajukan upaya pembelaan.

“Yang jelas mekanismenya sudah diatur, setiap pemberian hukuman disiplin itu diperbolehkan untuk melakukam upaya keberatan,” katanya kepada FaktualNews.co, Rabu (10/8/2022).

Pembelaan itu diajukan kepada Bupati Mojokerto, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui BKPSDM secara tertulis. Namun, Ardi belum mengetahui secara pasti apakah Siti Asiah akan menjukan keberatan atau tidak.

“Belum tahu, kalau memang dia (Siti Asiah) mau melakukan itu biar berproses. Keberatannya dimana kan dia juga harus punya,” jelasnya.

Sebelumnya, sesuai Asiah terbukti melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni, penyalahgunaan wewenang.

Dikatakan, yang dijatuhkan terhadap Asiah sudah sesuai dengan pasal 14 huruf a PP yang sama. Yakni dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

Asiah terbukti melakukan penipuan penerimaam pegawai YJL dengan modus menjanjikan para korban bmenjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terlebih lagi jika ia naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

Saat melancarkan aksinya, ia diduga meminta 5 korban membayar Rp 30- Rp60 juta. Namun, kelima THL itu dipekerjakan tanpa status kepegawaian yang jelas. Bahkan, mereka bekerja tanpa digaji.

Lima THL yang diduga menjadi korban penipuan Asiah yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Tanpa sepengetahuan pimpinannya, Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu pekerjaan Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin