FaktualNews.co

Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Kejaksaan Bakal Tetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 604 kali Penulis:
Kasus Dugaan Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Kejaksaan Bakal Tetapkan Tersangka
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejak bulan November 2021 Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho ke tahap penyidikan. Namun, korps Adhyaksa itu belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, alasan belum menetapkan tersangka bukan karena pihaknya lamban dalam menangani kasus ini.

Akan tetapi banyaknya rangkaian pembiayaan yang harus ditelusuri dan banyaknya saksi. Apalagi dari 60 lebih saksi, ada bebera yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“BPRS ini rangkaiannya banyak ya, sanksinya aja ada 60 lebih ya, karena memang indikasinya besar. Disamping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari bank BPRS, ada yang sudah dipecat, berhenti, pindah. Kami minta kepada mereka kooperatiflah, kalau dipanggil datanglah, intinya membantu tugas penyidik, itu yang kita inginkan. Tapi memang ada beberapa yang kita panggil sudah hadir, sebagian kooperatif kok,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/8/2022).

Kendati demikian, hasil dari penyidikan sudah mengerucut kepada tersangka. Dalam waktu dekat, lanjut Hardiman, pihaknya bakal mengumumkan tersangkanya.

“Ini sudah tahap penyidikan. Sekarang sudah mengerucut memang, dalam waktu dekat inilah kita akan menetapkan tersangka. Tunggu tanggal mainnya,” tandasnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Hadiman menjelaskan, modus yang digunakan untuk menguras uang negara melalui konsep perbankan ini bervariatif.

Tak sedikit dari tiap agunan dipakai sampai empat pembiayaan, hingga akhirnya tak bisa mengcover plafon jumlah pinjaman.

Dugaan kongkalikong antara peminjam dan pihak bank memang cukup kuat terlihat dalam pencairan pembiayaan di tubuh BPRS. Tiap kali ada pengajuan pinjaman, pencairan dilakukan cukup cepat. Idealnya, pencairan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Karena, pihak bank harus melakukan kroscek ke lapangan dulu setelah menerima pengajuan dari nasabah.

“Satu jaminan ini bisa mengambil (kredit) sampai 4. Nilai pinjamnya juga besar-besar, ada yang Rp 1 miliar, ada yang Rp 2 miliar. Satu hari berkas datang, satu hari itu bisa cair,” terangnya.

Oleh sebab itulah sejumlah kredit di BPRS Kota Mojokerto mengalami kemacetan. Setelah banyak kredit macet, BPRS menerapkan kebijakan pembaruan kredit (Restruktur).

“Sehingga seolah-olah melakukan kredit baru untuk menutupi kredit lama yang macet,” kata Hadiman.

Meski dilakukan pembaruan kredit namun kreditur tetap saja tidak bisa melunasi pinjamannya sehingga membuat BPRS kolabs. Darisitulah kemudian tercium dugaan korupsi.

“Hal itu (Restruktur) dilakukan terus menerus dari tahun 2017 sampai 2020, hingga akhirnya BPRS kolabs,” bebernya.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara atas perkara ini mencapai Rp 50 miliar.

“Dalam waktu dekat ini akan kami sita uang itu,” pungkas Hadiman.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul