FaktualNews.co

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT Covid-19 Tahun 2020 Kota Mojokerto

Hukum     Dibaca : 660 kali Penulis:
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BTT Covid-19 Tahun 2020 Kota Mojokerto
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) penanganan bencana di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2020.

Tiga OPD itu yakni, Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskouperindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Bulan Juni 2022. Pihaknya telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi itu.

“Saat ini masih dalam penyelidikan. Dari aduan masyarakat ada tiga OPD yaitu DLH, Disperindag, dan DKPP. Semuanya sudah diperiksa,” kata Tarni saat ditemui wartawan di kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (9/8/2022).

Tarni menyebut, untuk DLH diduga menyelewengkan anggaran BTT sebesar Rp 500 juta. Anggaran tersebut digunakan dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di Kota Mojokerto. Sedangkan di Disperindag, diduga melakukan Mark-Up anggaran BTT sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan masker.

Sementara DKPP dinilai menyalahgunakan anggaran BTT Covid-19 sebesar Rp 800 juta untuk kepeluan yang lain, seperti pengadaan bibit jagung dan lele.

“Saat ini Kejari tengah menelisik kebenaran dari penyemprotan itu. Soalnya anggaran BTT Covid-19 (di DKPP) digunankan untuk pengadaan bibit jagung dan lele, ini dasarnya apa. Makanya kami melakukan penelisikan,” ungkapnya.

Menurut Tarni, proses penyelidikan saat ini sudah mencapai 90 persen. Jika hasil dari penyelidikan menemukan alat bukti yang cukup, akan dilimpahkan ke tahap penyidikan.

“Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada peristiwa pidana, maka akan dihentikan,” tandasnya.

Ia menegaskan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret pemangku kebijakan di lingkungan Pemkot Mojokerto, seperti Walikota. “Siapapun yang berkaitan akan kita mintai keterangan. Mereka terlibat atau tidak ya tergantung hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, anggaran BTT Covid-19 Kota Mojokerto mencapai Rp 128 miliar. Dana ini diambil dari refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Sayangnya, anggaran ini hanya mampu terserap sekitar Rp 42 miliar.

Adapun rinciannya di antaranya, DLH menganggarkan sebesar Rp 943 juta namun yang berhasil direalisasikan sebesar Rp 590 juta.

Sedangkan dalam RKB, dana yang dianggarkan Disperindag sebesar Rp 2,9 miliar. Namun yang sudah di realisasikan mencapai Rp 2,6 miliar. Sementara DKPP menganggarkan alokasi dana sebesar Rp 870 juta, sedanagkan realisasi dana mencapai Rp 679 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid