FaktualNews.co

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Dituntut 8 dan 5 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 588 kali Penulis:
Dua Terdakwa Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri Dituntut 8 dan 5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Situasi jalannya persidangan

KEDIRI, FaktualNews.co – Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020-2021, Kamis (11/8/2022).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani. Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan pidana pokok berupa Pidana Penjara 8 (Delapan) tahun.

“Untuk terdakwa Triyono Kutut Purwanto dituntut dengan pidana penjara 8 tahun, dengan denda Rp. 250.000.000. Dan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (Enam) Bulan dan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun. Sedangkan terdakwa atas nama Sri Dewi Roro Sawitri dituntut 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Dan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (Empat) Bulan,” kata Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan Negari Kota Kediri, Kamis (11/8/2022).

Sidang Tindak Pidana Khusus tersebut, dilakukan secara online, dan kedua terdakwa yakni Triyono Kutut Purwanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, serta terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, yang merupakan koordinator pendamping daerah mengikuti dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Dan barang bukti yang disita dari kedua terdakwa berupa : 3 unit Handphone, 3 unit Sepeda, 2 unit Sepeda Motor dirampas untuk Negara dan Uang Tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp.381.950.000 dari terdakwa Triyono Kutut Purwanto. Sedangkan dari terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri disita uang sebesar Rp.182.650.000, dirampas untuk disetor ke Kas Negara,” imbuh Harry.

Kedua terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum Nurbaedah dan Rekan Ari Pirwanto Yudono, dalam perkara penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 dengan Agenda Pembacaan Pleedoi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan di Dinas Sosial Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021.” tutup Harry Rachmat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah