FaktualNews.co

Sambo Mengaku Marah dan Rencanakan Pembunuhan Usai Istri Laporkan Tindakan Brigadir J

Nasional     Dibaca : 560 kali Penulis:
Sambo Mengaku Marah dan Rencanakan Pembunuhan Usai Istri Laporkan Tindakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo (Sumber : Tim tvOne/Julio Trisaputra)

JAKARTA, FaktualNews.co – Polri mengungkap motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebagaimana diakui Ferdy Sambo.

Menurut pengakuannya, Ferdy Sambo marah karena adanya perlakuan dari Brigadir J kepada istrinya Putri Candrawathi.

“Di dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

Brigjen Andi Rian memaparkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnhya di Magelang oleh Brigadir J.

“(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua,” sambungnya.

Setelah itu, Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Elezer dan Bripka Ricky Rizal.

“Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua. Saya kira demikian,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
tvonenews.com