FaktualNews.co

Keroyok Ojol, Oknum PSHT di Blitar Diamankan Polisi

Peristiwa     Dibaca : 946 kali Penulis:
Keroyok Ojol, Oknum PSHT di Blitar Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Dwi Haryadi.
Kedua tersangka saat diamankan polisi di Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Video viral oknum PSHT yang mengroyok ojol (ojek online) ternyata di Blitar. Pengroyokan terjadi setelah ratusan massa PSHT konvoi melintas di jalan Imam Bonjol Kota Blitar pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bedasarkan video viral tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Bagus Dwinata (20) warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, selain peristiwa di Jalan Imam Bonjol, di waktu yang hampir bersamaan juga terjadi peristiwa serupa di depan gerbang Taman Kota  Kebonrojo Jalan  Diponegoro  Kota Blitar.

Semenrata di lokasi kedua polisi mengamankan dua pelaku di antaranya Ricky Danang Irawan (20) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dan satu pelaku di bawah umur berinisial RD (16) warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kronologinya, saat korban sedang mongkrong di depan gerbang Kebonrojo, korban  melihat konvoi rombongan  PSHT. Selanjutnya korban merekam rombongan tersebut.

Pelaku kemudian mendekat  ke arah korban selanjutnya menendang korban sebanyak 1 kali mengenai dada korban, sehingga korban terjatuh.

“Kemudian  pelaku ke dua turun dari kendaraan dan mendorong korban serta memukul sebanyak satu kali mengenai pelipis. Menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung. Selain kedua tersangka tersebut ada lebih dari sepuluh orang yang ikut mengeroyok korban,” ujarnya.

AKBP Argowiyono menjelaskan, modus dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah  para tersangka melakukan konvoi di jalan raya untuk menghadiri pengesahan warga baru PSHT.  Apabila ada warga yang merekam konvoi atau pengendara yang tidak mau minggir maka warga akan dikeroyok  kelompok konvoi tersebut.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang menyebutkan barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan suatu luka maka para pelaku terancam tujuh tahun penjara,”pungka AKBP Argowiyono.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin