NGANJUK, FaktualNews.co – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga, telah menerima surat keputusan persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Nganjuk Hendry Novyandrie. Surat pemberitahuan persetujuan resmi dari DPP Partai Hanura tersebut, diserhkan langsung oleh pengurus DPD Partai Hanura Jawa Timur di kantor DPC Partai Hanura Nganjuk pada Kamis sore (11/8/2022).
Acara serah terima surat persetujuan ini, dihadiri langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Yunianto Wahyudi, Sekretaris DPD Hanura Jatim, Kakung Santosa beserta jajaran pengurus lainnya.
“Kami hari ini menyerahkan surat dari DPP Partai Hanura terkait permohonan DPC Partai Hanura Nganjuk, sehubungan dengan proses pergantian antar waktu Anggota Legislatif Nganjuk dari Partai Hanura, dari dapil 3, yakni Mas Hendy Novyandrie,” ujar Yunianto Wahyudi, Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Kamis (11/8/2022).
Yunianto menjelaskan, pengajuan PAW tersebut dilakukan oleh Ketua DPC Hanura, Raditya Haria Yuangga, karena sebelumnya Hendry Novyandrie mengajukan pengunduran diri. Alasannya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Kabupaten Nganjuk dan pindah domisili ke Banjar, Kalimantan.
“Beliau (Hendry) pada dasarnya kader yang baik. Tetapi begitu, tidak bisa full membantu teman-teman DPC Hanura Nganjuk, maka kemudian mengajukan proses pengunduran diri,” ujar Yunianto.
Sebelum terbitnya surat dari DPP ini, lanjut Yunianto, pada minggu lalu permohonan tersebut lebih dulu telah diproses di DPD Hanura Jatim dan kemudian diserahkan ke DPP.
“Dan Alhamdulilah pada sore ini kita dapat menyerahkan surat dari DPP terkait persetujuan dilaksanakannya proses PAW tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, ia berharap DPC Partai Hanura Nganjuk dapat menindaklanjuti dan memproses PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai pada tahap pelantikan. Terkait siapa pengganti Hendry di Fraksi Hanura Nganjuk, Yunianto menyebut akan patuh pada peraturan susduk PAW yang berlaku. Yakni, calon legislatif yang memperoleh peringkat suara kedua di Dapil III Nganjuk pada Pileg 2019 lalu.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Nganjuk, Raditya Haria Yuangga mengatakan, setelah menerima surat dari DPP tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti pemrosesan PAW ke DPRD Nganjuk, KPU hingga Gubernur Jatim.
“DPC Partai Hanura Nganjuk juga secepatnya akan memproses dan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD Nganjuk,” pungkas Raditya Haria Yuangga.