FaktualNews.co

Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo, Ribuan BB Diamankan

Kriminal     Dibaca : 675 kali Penulis:
Polres Pasuruan Kota Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo, Ribuan BB Diamankan
FaktualNews/Magang Lima/
Ket Foto : Ribuan Pil Koplo saat diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.

PASURUAN, FaktualNews.co  – Dalam satu pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang tersangka pengedar Pil Koplo.

Dua tersangka tersebut berinisial A (32) asal Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dan inisial FRZ (25) asal Desa Bulu Kandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

“Kedua tersangka ini merupakan pengedar pil Trihexyphenidyl atau pil Koplo,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Jumat (12/08/22).

Nanang menjelaskan, keduanya ditangkap polisi di lokasi yang berbeda. Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan ribuan pil koplo.

“Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 2697 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, uang tunai 370 ribu dan dua unit Handphone,” tutur Nanang.

Menurut Nanang, modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut, biasa menggunakan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar yang memasok barang haram itu kepada para tersangka,” jelasnya.

Akibatnya, para pengedar obat keras ilegal dikenakan Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 / 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid