FaktualNews.co

Samsudin Diperiksa 6 Jam Oleh Penyidik Polda Jatim, Terkait Pesulap Merah

Hukum     Dibaca : 612 kali Penulis:
Samsudin Diperiksa 6 Jam Oleh Penyidik Polda Jatim, Terkait Pesulap Merah
FaktualNews.co/risky didik pramanto
Samsudin usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Samsudin Jadab atau yang biasa dipanggil dengan sebutan Gus Samsudin, Jumat (12/8/2022) siang, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Samsudin tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya diketuai oleh Supriano.

Samsudin diperiksa selama kurang lebih 6 jam mulai 10.30 sampai pukul 17.00 WIB. Samsudin diperiksa dengan adanya laporan yang dilayangkan pihaknya terhadap pesulap Merah atau Marcel Radhival.

Ia menjelaskan, saat pemeriksaan. Ia dicecar 37 pertanyaan oleh Penyidik. Mulai dari kerugian apa yang dialami, kenal tidak dengan pesulap merah hingga sejak kapan peristiwa itu terjadi.

“Banyak lah pokoknya. Saya menjawab apa adanya saja. Seperti ketika beliau (Pesulap Merah) datang (ke Padepokan) tidak mau masuk,” jelas Samsudin, usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (12/8/2022) petang.

Ia menambahkan, bahwa dirinya juga menjelaskan bagaimana ia ingin menemui Pesulap Merah saat di Jakarta namun tidak dapat ditemui. Dan bagaimana akhirnya dia berniat untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim.

Sementara itu, Supriano, Kuasa Hukum Samsudin, mengatakan 37 pertanyaan yang ditanyakan kepada Gus Samsudin tersebut sangat signifikan dan langsung pada intinya.

“Pemeriksaan ini adalah awal atas apa yang dilaporkan Gus Samsudin terhadap terlapor atas apa yang dilakukan terlapor,” ungkap pria yang akrab disapa Priano itu.

Ia menyebut, sejauh ini belum ada perubahan apapun atas laporan yang dilayangkan Gus Samsudin kepada Pesulap Merah. Namun, nantinya pihaknya akan mengeluarkan alat bukti lain.

“Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah apakah nanti secara bahasa memenuhi syarat unsur melawan hukum,” ucap dia.

Saat ditanya apakah akan melakukan mediasi antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah, ia menyebut hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, di dalam Undang-undang ITE sendiri ada Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Kalau memang terlapor dan pelapor akan diupayakan restorative justice sistem itu setelah nanti sudah memenuhi syarat dan ditingkatkan menjadi penyidikan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah