Hukum

Samsudin Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab, Blitar, memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kedatangan Samsudin Jumat (12/8/2022)  untuk dimintai keterangan terkait aduannya terhadap Marchel Radivan alias Pesulap Merah,

Kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, kedatangannya untuk melengkapi berkas yang kurang, supaya aduan masyarakat (Dumas) itu bisa segera naik ke laporan polisi (LP).

“Masih pengaduan, nanti setelah interogasi atau wawancara dari penyelidikan, nanti hasilnya ada tahapan penyeledikan,” katanya.

Supriarno mengungkapkan, pihaknya fokus pada Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE, terkait pencemaran nama baik, untuk menjerat Pesulap Merah.

“Fokusnya kita saat ini berada di pasal 27 ayat 3 UU ITE Junto KUHP pencemaran nama baik,” jelasnya.

Mereka juga membawa dua bukti untuk memperkuat laporan. Salah satunya, yakni video yang diunggah di akun Youtube milik Pesulap Merah.

“Tentu saya siapkan dua, pertama video yang diunggah dua bulan yang lalu, itu pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait kedatangan Pesulap Merah ke Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar, pihaknya menilai, teradu telah membuat kericuhan di masyarakat sekitar, hingga padepokan tersebut sempat ditutup warga.

“Saat terlapor datang dengan tidak beradab dan tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan. (Menimbulkan) kerugian meteril dan inmateril di lokasi tempat tinggal privat Gus Samsudin,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Samsudin sebetulnya direncanakan pada 8 Agustus 2022 kemarin. Namun pihak pengacara meminta waktu untuk menunda pemeriksaan tersebut pada kliennya, dan bisa dilaksanakan pada Jumat hari ini.

Sebelumnya diberitakan, terkait pengaduan Samsudin terhadap Marchel Radivan alias Pesulap Merah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (3/8/2022) lalu, Ditreskrimsus saat ini melakukan pendalaman.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pengaduan pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati itu masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk dilakukan pendalaman.

“Laporan itu saat ini masih pengaduan masyarakat (Dumas) nanti kami dalami apakah bisa menjadi laporan polisi atau tidak, tergantung temuan teman-teman penyidik Ditreskrimsus,” katanya, Kamis (4/8/2022).