Kriminal

Edarkan Pil Koplo, Dua Pria di Jombang Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Munib (23) warga Desa Mojongapit Kecamatan Jombang dan Haris Asrori (24) warga Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dibekuk polisi karena ketahua mengedarkan narkoba jenis koplo atau pil double LL.

Penangkapan keduanya dilakukan Polsek Jombang Kota pada Jumat (12/8/2022) siang hingga sire dirumahnya dengan barang bukti yang cukup.

“Ini kasus yang kita temukan dan pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya, dan kemudian kami amankan pelaku ini,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo pada Sabtu (13/8/2022).

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti pil koplo sejumlah 50 butir dan 50 butir, berikut dengan handphone dan uang yang diduga hasil penjualannya.

“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah kami amankan di Mapolsek Jombang guna proses lanjutan,” jelasnya.

Kini kasus yang menjerat Haris telah ditangani pihak Polsek Jombang Kota dan layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

“Kami sangkakan dengan pasal sebagaimana dirinya mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.