JAKARTA, FaktualNews.co – Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin berencana melayangkan gugatan terkait pencabutan surat kuasa oleh Bareskrim Polri atas pendampingan hukum kepada Bharada E.
Boerhanuddin menyatakan, rencana gugatan itu juga sudah didesak oleh organisasi pengacara lain.
“Bang Deolipa (kuasa hukum lainnya, red) sudah mempublish akan mengajukan gugatan ada nilainya saya lihat di media itu, kami mengkaji lagi formulasikan,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Boerhanuddin menyatakan, bahkan pihaknya sedang memformulasikan dan mengkalkulasi angka gugatan tersebut.
Rencana gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat. Saat ini bahkan pihaknya sedang menyiapkan beberapa berkas untuk gugatan itu.
“Kalau nilai itu kan bebas namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena sudah ini ya bebas-bebas saja, berapa kan awalnya ini kan harus dilihat kita ini bekerja ditugasin negara. Kita kan tidak ada bayaran loh kan gitu, ga ada bayarannya,” ucap dia.
Namun jika merujuk pernyataan dari Deolipa ke beberapa media, angka gugatan itu mencapai Rp15 Triliun.
Hanya saja Boerhanuddin belum dapat memastikan angka tersebut.
“Iya (besaran angkanya), supaya, ini kan profesional tidak dipandang sebelah mata, itu aja intinya. Iya dalam waktu dekat ini (mengajukan gugatan, red),” ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia ada beberap organsiasi pengacara yang turut mendorong gugatan ini.
Hal itu karena sebagian besar organisasi mengecam proses pencabutan surat kuasa ini, yang diduga ada sesuatu yang salah.
“Iya, banyak (organisasi pengacara, red), ada saran, itu kan IPW (Indonesia Police Watch) juga kan,” ucap dia.
“Intinya pembelajaran bahwa kita semua jangan seenaknya juga dong cabut-cabut,” tukas Boerhanuddin.
Sebelumnya, Kedua mantan kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara menyatakan kini tak lagi mendampingi kliennya dalam melanjutkan proses hukum atas insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Boerhanuddin menyatakan, hal itu didasari karena keduanya kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E atas keluarnya pencabutan surat kuasa sejak Rabu (10/8/2022) kemarin.
Kendati demikian, Boerhanuddin secara pribadi belum menerima surat pencabutan tersebut.
“Kalau dari saya (belum menerima, red), tapi katanya ada di kirim ke kantornya Deolipa. Nah ini yang kita bingung juga, kok tiba-tiba dicabut. Jadi awalnya sebenernya gini,” kata Boerhanuddin dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Boerhanuddin menjelaskan, awal mulanya tim kuasa hukum Bharada E termasuk dirinya diminta untuk mendatangi Bareskrim Polri.
Ternyata saat memenuhi panggilan tersebut, Boerhanuddin dan Deolipa diminta untuk mencabut surat kuasa tersebut.
“Kami kan pernah diminta datang ke Bareskrim, sekitar jam 8 malam sampai jam 2 tengah malam itu. Hanya diminta untuk mencabut (surat kuasa, red),” kata dia.
Atas adanya permintaan itu, Boerhanuddin mengaku terkejut, sebab semenjak pihaknya mendampingi Bharada E, seluruh progres dan proses hukum dirasanya telah berada sesuai jalur.
Bahkan kata dia, beberapa permintaan dan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengungkap kasus ini menjadi terang telah dilakukan pihaknya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah membantu memfasilitasi permintaan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Pihak pelapor juga sudah diam juga tidak berkoar-koar lagi di media. Kan sudah ditracknya semua. Prosesnya sudah berjalan gitu. Nah kita kaget juga kok dicabut. Ya logika aja Bharada E ini kan di dalam masa dia mau cabut, sementara progresnya sangat signifikan,” tukas dia.
Bareskrim Polri sendiri membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
“Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
“Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Pascapengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).