JAKARTA, FaktualNews.co – Di dalam struktur organisasi Polri. Salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.
Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Tak hanya di Mabes Polri, Provos juga ada di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
Tugas dan kewenangan Provos
Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Menurut peraturan ini, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
Dengan begitu, fungsi Provos adalah pembinaan disiplin, penegakan hukum dan pemeliharaan tata tertib.
Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, kewenangan anggota Provos Polri, di antaranya adalah:
. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
Penyelesaian pelanggaran disiplin oleh Provos
Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Provos untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
Terdapat sejumlah tindakan yang dapat dilakukan Provos dalam menjalankan kewenangan ini, yaitu:
Namun, apabila pelanggaran disiplin telah terjadi, ada beberapa tahap penyelesaian yang harus dilaksanakan oleh anggota Provos, yakni:
Tahapan-tahapan ini harus dilakukan Provos dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Salah satunya adalah pemeriksaan oleh Provos Polri yang harus dilakukan dengan memperhatikan hierarki kepangkatan sebagai berikut:
Referensi: