Nasional

Tugas dan Wewenang Provos Polri

JAKARTA, FaktualNews.co – Di dalam struktur organisasi Polri. Salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.

Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Tak hanya di Mabes Polri, Provos juga ada di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Tugas dan kewenangan Provos

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Menurut peraturan ini, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.

Dengan begitu, fungsi Provos adalah pembinaan disiplin, penegakan hukum dan pemeliharaan tata tertib.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, kewenangan anggota Provos Polri, di antaranya adalah:

.  Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan

  • Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum
  • Melaksanakan putusan Ankum.

Penyelesaian pelanggaran disiplin oleh Provos

Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Provos untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.

Terdapat sejumlah tindakan yang dapat dilakukan Provos dalam menjalankan kewenangan ini, yaitu:

  • Pemantauan
  • Patroli
  • Pengamanan
  • Pemeliharaan tata tertib dan
  • Pengawasan.

Namun, apabila pelanggaran disiplin telah terjadi, ada beberapa tahap penyelesaian yang harus dilaksanakan oleh anggota Provos, yakni:

  • Laporan atau pengaduan
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Pemeriksaan di depan sidang disiplin
  • Penjatuhan hukuman disiplin
  • Pelaksanaan hukuman
  • Pencatatan dalam data personel perseorangan.

Tahapan-tahapan ini harus dilakukan Provos dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Salah satunya adalah pemeriksaan oleh Provos Polri yang harus dilakukan dengan memperhatikan hierarki kepangkatan sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua
  • Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi
  • Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua
  • Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah- rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

Referensi:

  • Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri