FaktualNews.co

Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Kesehatan     Dibaca : 529 kali Penulis:
Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas
FaktualNews.co/Istimewa.
Penumpang Kereta Api.

KEDIRI, FaktualNews.co – Mulai Senin 15 Agustus 2022, PT KAI memberlakukan kebijakan baru bagi para pelanggan/ calon penumpang KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas.

Bagi pelanggan yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Manager dalam rilisnya, Senin (15/8/2022).

Bagi pelanggan atau calon penumpang usia 18 tahun ke atas, yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Bagi yang baru vaksin pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Untuk yang berusia 6-17 tahun, jika sudah divaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” ujar Ixfan.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Sementara syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi, semua calon penumpang harus sudah vaksin minimal dosis pertama, dan bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,”ujar Ixfan.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Ixfan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin