FaktualNews.co

Mediasi Gugatan Dugaan Kasus Malapraktik RS Pelengkap Jombang Temui Jalan Buntu

Hukum     Dibaca : 552 kali Penulis:
Mediasi Gugatan Dugaan Kasus Malapraktik RS Pelengkap Jombang Temui Jalan Buntu
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Proses persidangan gugatan kasus dugaan malapraktik RS Pelengkap di PN Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Mediasi terkait gugatan kasus dugaan malapraktik, Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (PMC) di Pengadilan Negeri (PN) Jombang belum menemukan titik terang, Senin (15/8/2022).

Pihak PN Jombang, sebelumnya telah memberikan kesempatan beberapa kali mediasi, namun hingga hari ini dinyatakan gagal. Karena, kedua belah pihak penggugat dan tergugat tetap pada prinsip masing-masing.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Kuasa Hukum tergugat RS Pelengkap, Suharno mengatakan jika pihaknya akan tetap pada keyakinan bahwa kliennya telah menjalankan pelayanan sesuai SOP.

“Mediasi tadi gagal, jadi sidang akan berlanjut, kita tunggu panggilan untuk menjawab gugatan. Dan kami tetap pada prinsip jika semus sesuai SOP,” katanya.

Sama halnya dengan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi jika mediasi gagal dikarenakan pihak tergugat bersikeras dengan prinsipnya hingga tidak ditemukan perdamaian.

“Tergugat tetap beralasan sudah sesuai prosedur, dan pihak kami minta agar gugatan dilanjut saja di persidangan,” ungkapnya.

Eko mengatakan jika saat ini masih menunggu panggilan untuk agenda sidang dengan mempersiapkan bukti yang dimiliki sebagaimana dalam gugatannya.

“Yang jelas kami akan menyiapkan bukti-buktinya, kami siap juga untuk dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima pada Jumat (15/7/2022).

Kemudian dalam petitum pada nomor perkara  39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil hingga Rp 1 milliar.

Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul