FaktualNews.co

Pendamping PKH di Jatirejo Mojokerto, Dikeluhkan Agen E-Warong

Peristiwa     Dibaca : 600 kali Penulis:
Pendamping PKH di Jatirejo Mojokerto, Dikeluhkan Agen E-Warong
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Salah seorang agen E-Warong, Krisnawati di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mengeluh. Pasalnya, tidak mendapatkan pendampingan secara maksimal dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Oknum pendamping PKM itu tersebut yakni, berinsial UN yang selama ini melakukan pendampingan di wilayah tersebut.

Krisna merupakan agen E-Warong baru. Ia baru tercatat sebagai agen E-Warong atau penyalur pada bulan April 2022. Oleh karena itu, pendamping PKH harus mensosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adanya toko Krisnawati dan mendapatkan pendampingan terkait mekanisme dan waktu penyaluran.

Namun, selama ini ia merasa belum mendapatkan perlakuan tersebut dari pendamping PKH.

Menurut Krisna, jika ada rapat khusus untuk agen tidak diberitahu oleh pendamping PKH. Bahkan jika uang bantuan dari bank HIMBARA sudah cairpun, Krisna tidak diberitahu.

“Ada rapat tidak diberitahu sama pendamping. Nggak pernah ngabari kalau ada info. Kalau sudah cair pun tidak diberitahu. Saya malah tahunya dari KPM,” katanya kepada FaktualNews.co, Senin (15/8/2022).

Ia menduga, oknum pendamping PKH tersebut memiliki sentimen pribadi terhadap dirinya. Akan tetapi ia tidak mengetahui pemicunya.

“Sejak awal saya jadi agen sudah begitu sikapnya. Bahkan sempat meragukan kalau saya agen penyalur. Padahal saya resmi agen penyalur PKH dan BPNT. Kok kayaknya sentimen sama aku,” ungkapnya.

Krisna menyayangkan sikap UN, karena sebagai agen E-Warong baru harus mendapatkan bimbingan. Namun UN malah terkesan membiarkan.

“Saya tidak seperti itulah, saya juga butuh pendampingan bagaimana sebaiknya,” tukasnya.

Ia mengetahui aturan bahwa agen E-Warong tidak boleh memaksa KPM untuk belanja di tokonya. Sehingga, ia khawatir jika nanti mensosialisikan dirinya kepada KPM sebagi agen dinilai mengarahkan.

“Kalau nanti kita mengajak KPM belanja di warung saya dikira mengarahkan atau memaksa. Seharusnya kan ini tugas pedamping yang mensosialisikan. Selama ini belum banyak yang tahu kalau saya agen E-Warong. KPM mengira saya agen biasa,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin