Kesehatan

Penumpang Kereta Api Belum Booster Wajib Negatif PCR, Mulai Hari Ini

SURABAYA, FaktualNews.co PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun keatas yang belum divaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Aturan ini berlaku per Senin (15/8/2022) hari ini. Dan dikhususkan bagi penumpang kereta api jarak jauh.

“Mulai 15 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 8 Surabaya jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Luqman menyampaikan, aturan tersebut tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan calon penumpang berusia 6 tahun sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua dikatakannya, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

“Daop 8 Surabaya mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” lanjutnya.

Lalu bagi penumpang kereta api yang sama sekali belum menerima vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tetap menyertakan hasil negatif PCR.

“Usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.

Sementara bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, Luqman menyampaikan, penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Lalu penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket,” tandasnya.

Luqman juga mengingatkan bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang akan melakukan perjalanan selama masa transisi dari tanggal 15 sampai 17 Agustus 2021, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen. Serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Dirinya meminta supaya penumpang kereta api tetap disiplin protokol kesehatan karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.

“Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” tutupnya.