JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan mengenai dugaan pencobaan suap yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar KPK telah menerima laporan itu,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan KPK akan terlebih dahulu menganalisis pengaduan itu dengan cara memverifikasinya. Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menyimpulkan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Menurut Ali, dalam setiap laporan KPK juga aktif menelusuri dan mengumpulkan informasi dari sumber-sumber lainnya. Informasi dan bahan tambahan itu diperlukan untuk melengkapi setiap aduan masyarakat.
“Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi disekitarnya dengan melapor pada penegak hukum,” kata Ali.
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK hari ini.
Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo. Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.
“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.
Sehingga saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.