Peristiwa

Tersangka Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 di Jember Mengaku Tak Nikmati Uang yang Dituduhkan

JEMBER, FaktualNews.co – Mantan Plt Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil (MD) didampingi Ormas Topi Bangsa (Tolak Penjajahan Ideologi Bangsa) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Jember, Senin (15/8/2022). Dalam RDP itu, juga ditemui oleh unsur Pimpinan DPRD Jember.

Dikonfirmasi usai rapat MD yang saat ini berstatus tersangka kasus korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19, mengatakan RDP dilakukan untuk mengungkapkan kondisi yang dialami terkait kasus yang menimpanya.

Menurutnya, apa yang dituduhkan dan terkait penetapan status tersangka yang disandangnya adalah hal yang tidak benar.

“Saya tidak pernah menikmati uang sepeser pun dari honor pemakaman jenazah Covid tahun 2021 itu,” kata Djamil.

Djamil mengatakan dia didampingi Ormas Topi Bangsa sengaja mendatangi DPRD Jember selaku representasi dari rakyat.

“Saya yang juga sebagai rakyat mendatangi DPRD agar kasus yang menimpa saya menjadi terang benderang, sesuai apa adanya dan fakta yang ada,” katanya.

Pada saat kasus itu terjadi, posisi Djamil hanya sebagai Plt Kepala BPBD Jember dengan kewenangan terbatas. Apa pun yang dilakukan pejabat Plt adalah atas perintah pimpinan, yakni bupati.

Termasuk penganggaran hingga pencarian honor pemakaman jenazah Covid juga dilakukan atas perintah Bupati.

Penganggaran honor pemakaman sudah diajukan tahun 2020. Selama tahun 2020 tidak pernah ada persoalan. Persoalan baru muncul pada tahun 2021. “Pada tahun 2020 tidak pernah ada persoalan. Aneh, kenapa pada tahun 2021 baru muncul persoalan,” tambah Djamil.

Diketahui, bawahan Djamil saat menjabat Plt Kepala BPBD Jember adalah Penta Satria. Penta Satria sudah menyandang status tersangka lebih dulu dari pada Djamil.

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan jahat, tidak pernah menikmati hasil dari perbuatan jahat. Justru saya bekerja untuk negara tanpa meminta imbalan apa pun kepada negara,” tegas Djamil.

Saat ditanya lebih jauh soal SK dan prosedur pencarian honor itu, Djamil enggan memberikan keterangan. Ia mengaku jawaban itu sudah masuk substansi perkara dalam kasus itu dan hanya bisa dijawab oleh BPBD maupun pembuat SK.

Namun demikian, Djamil berharap kasus yang kini menjeratnya bisa digelar secara transparan.

“Namun, yang terjadi sejak awal sudah ada framing bahwa saya bersalah dalam kasus itu. Sehingga kami mengupayakan, mengajukan praperadilan itu. Kami menggunakan saluran itu karena dijamin oleh hukum,” pungkas Djamil.

Ketua Ormas Topi Bangsa, KH Baiquni Purnomo mengaku sudah berkonsultasi dengan beberapa orang mulai dari ahli hukum, administrasi hukum bahkan polisi terkait kasus yang menyeret Djamil sebagai tersangka.

Beberapa orang yang dimintai penjelasan terkait itu, kata pria yang akrab dipanggil Gus Baiqun ini, mengatakan Djamil tidak bersalah. Djamil hanya sekadar korban framing dan kebijakan. Sehingga aneh jika kemudian disangkakan atas dasar penyalahgunaan SK.

“Beliau ini disangkakan atas dasar penyalahgunaan SK. Beliau adalah Plt, pembuat SK adalah Bupati, diusung oleh Kabag Hukum dan Sekda,” kata Gus Baiqun.

Karena itu, Topi Bangsa mendesak aparat penegak hukum agar bijaksana. “Ibarat, jangan sampai memproses maling ayam, tetapi maling sapi dibiarkan,” pungkasnya.