FaktualNews.co

Warga Candi Mulyo Jombang Berang Gegara Tanda Tangan Disalahgunakan

Peristiwa     Dibaca : 568 kali Penulis:
Warga Candi Mulyo Jombang Berang Gegara Tanda Tangan Disalahgunakan

JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan penguasaan proyek dari dana Pokok Pikiran (Pokir), oleh oknum suami legislator terus menuai polemik.

Warga Perumahan Griya Kencana Mulya Candi Mulyo, Kabupaten Jombang merasa tanda tangannya disalahgunakan.

“Saya dimintai tanda tangan untuk pembangunan pos, bukan digunakan mensomasi media atau melaporkan,” kata salah seorang warga GKM yang namanya tidak mau disebutkan.

Warga yang tinggal di Perumahan GKM ini membenarkan, jika warga dimintai tanda tangan oleh Ketua RT. Namun, itu digunakan untuk pembangunan pos kamling serta pagar.

“Pak RT yang minta tanda tangan ke warga GKM, termasuk saya. Tanda tangannya untuk pembangun pos kamling dan pagar pembatas, kalau untuk itu warga setuju, karena perencanaannya sudah lama. Tapi jika dilampirkan di surat somasi, kami tidak merasa dimintai.  Kemungkinan tanda tangan saya dan warga lainnya disalahgunakan,” tegasnya kepada Kelompok Faktual Media (KFM), Senin (15/8/2022).

Menurutnya, warga GKM lainnya juga merasa tidak ada permintaan tanda tangan, untuk mensurati media.

“Kemarin ndak ada ini katanya (tanda tangan somasi). GKM hanya pos dan pagar pembatas,” kata dia menegaskan.

Sementara Ketua RT 03 GKM, Rahmat menegaskan bahwa warga hanya dimintai tanda tangan untuk persetujuan, pembangunan pos dan pagar pembatas.

“Ndak ada, urusan dengan media (surat somasi). Bukan kapasitas warga,” tuturnya saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin (15/8/2022).

Masyarakat hanya, menerima pemberitahuan terkait pembangunan pos dan pagar pembatas.

“Proyek itu (pos dan pagar) kan sudah lama dijanjikan oleh SF. Hanya tanda tangan untuk pembangunan pos dan tembok pembatas, tidak ada yang lainnya,” pungkas Rahmat.

Sebelumnya, surat somasi yang mengatasnamakan warga GKM Candi Mulyo, Kabupaten Jombang dilayangkan untuk KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media) pada, Senin (15/8/2022).

Di dalam surat somasi tersebut berisi bahwa pemberitaan media ini, membuat resah warga GKM.

Selain itu juga berisi ancaman, jika dalam waktu satu minggu tidak ada permintaan maaf. Maka akan diselesaikan dengan cara mereka sendiri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul