Kriminal

Berikut Peran Para Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Internasional yang Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, FaktualNews.co – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tengah mengamankan tiga tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan internasional. Hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, dan pil koplo jenis L dan Y sebanyak 11.509.000 butir.

Sindikat ini sudah beroperasi sekitar lima bulan serta mempunyai peran masing masing. Ketiga tersangka yang diringkus, Yudi Astono di kawasan Mulyorejo, Surabaya pada 9 Agustus 2022, Agus Wahyurianto, di kawasan Tambaksari, Surabaya, dan Juni Tri Wahyudin, di daerah Dawarblandong, Mojokerto. Mereka punya peran mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti.

“Tersangka Yudi berperan sebagai pengedar. Agus juga pengedar karena diperintahkan bandar besar inisial S (DPO). Lalu yang di Mojokerto (Juni), dititipin barang bukti karena dia ini adik iparnya S. Katanya dapat imbalan Rp 5 juta,” jelas Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo.

Sedangkan untuk narkoba, para tersangka mengaku mendapat suplai dari Cina. Sementara pil koplo didapat dari Jakarta.

“Pengakuannya rencananya mau didistribusikan dan diedarkan di Jawa Timur. Mulai Surabaya, Sidoarjo, Kediri, hingga Mojokerto. Pengiriman sekitar 5 kali (dalam waktu yang tak menentu),” sebutnya.

Untuk modusnya, tersangka Agus dan Yudi kerap mengedarkan barang bukti dalam jumlah besar dengan sistem ranjau. Kemudian, pembeli mengambil di jalan atau hotel yang telah ditentukan.

“Ketiga tersangka ini saling kenal. Mereka sudah terorganisir. Bahkan, pengakuannya dalam sepekan bisa menjual 5 kilogram sabu dan 50 kardus pil koplo. Saat ini kasusnya masih akan kami dalami dan kembangkan, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Hendro.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman Mati.