Bukti Visum Kasus Dugaan Asusila di SPI Batu Malang, Ini Kata Ahli
SURABAYA, FaktualNews.co – Salah satu alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang, adalah hasil visum.
Hasil visum tersebut tidak bisa menerangkan kejadian atau keadaan medis di masa lampau. Demikian itu dikatakan Dokter Abdul Aziz SpF, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo Surabaya.
Dijelaskan Azis, visum seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.
“Visum itu (harus) dimintakan segera setelah kejadian itu,” jelas dia.
Keotentikkan hasil visum menurut Azis adalah untuk mengetahui kondisi pada saat itu juga dan bukan kondisi atau peristiwa masa yang lampau.
“Apa yang didapatkan itulah yang dituangkan didalam visum. Otentik, karena apa, untuk menerangkan (kondisi) ketika itu, bukan (kondisi) yang dahulu,” bebernya.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menyatakan, dari awal pihaknya telah memastikan bahwa hasil visum dalam perkara ini tidak bisa membuktikan tuduhan cabul yang didakwakan pada JEP.
Fakta yang telah diungkap dipersidangan, pelapor SDS (29), diketahui menginap bersama pacarnya di sebuah hotel sebelum melakukan visum.
“Sejak awal kami sudah nyatakan bahwa visum itu tidak bisa lagi membuktikan peristiwa yang sudah lampau, apalagi peristiwa 12 tahun lalu. Ditambah ada fakta persidangan bahwa ternyata pelapor beberapa bulan sebelum visum menginap di hotel dengan pacarnya selama 15 hari,” ungkapnya.
Seandainya lanjut Jeffry, fakta ini diketahui sewaktu proses penyelidikan maka perkara ini tidak akan sampai masuk ke ranah pemeriksaan pengadilan.
“Fakta ini baru muncul di pengadilan, andai kata fakta ini sejak awal diketahui oleh pihak kepolisian, kami yakin perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan,” kata dia.
Dari hasil fakta persidangan, Jeffry memastikan tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjerat JEP untuk dipidana dengan tuduhan pencabulan atau kekerasaan seksual.
“Dan sekali lagi seluruh alat bukti sudah dihadirkan termasuk visum, tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan klien kami melakukan kekerasan seksual ataupun pencabulan. Bahkan kami dapat membantah dengan alat bukti yang kami miliki bahwa memang perbuatan tersebut tidak pernah terjadi,” tandas Jeffry.