Peristiwa

Dalam Sehari, Empat Pengedar Narkoba di Tulungagung Dibekuk Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Empat pemuda jaringan pengedar narkoba di Tulungagung, diamankan polisi. Dari keempat pelaku, polisi berhasil menganmankan ribuan pil dobel L yang siap edar.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, keempat pelaku peredaran narkoba di Tulungagung berhasil diamankan dalam satu hari, tepatnya pada 10 Agustus 2022 lalu.

Mereka adalah ZRP (22) asal Kecamatan Gondang, ZNH (26) asal Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung serta MHA (21) asal Kecamatan Udanawu dan NIP (21) asal Kecamatan Wonodadi, Blitar.

“Jadi dalam satu hari polisi berhasil menangkap empat pengedar narkoba di Tulungagung,” tuturnya Selasa (16/08/2022).

Anshori menceritakan, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah ZRP yang berprofesi sebagai sopir. Pada saat itu, sekitar 14.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah kos, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.

Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa paket sabu seberat 0,34 gram, pipet bekas konsumsi sabu dengan berat 1,93 gram, serta hp yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

“Pada saat penangkapan ZRP, ternyata polisi menemukan bahwa pelaku tidak mengedarkan sendirian. Melainkan juga mengedarkan besama teman-temannya. Maka dari situlah, polisi melakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, sekitar 18.30 WIB polisi kembali mengamankan pelaku peredaran narkoba MHA yang bekerja sebagai buruh serabutan. Dari tangan MHA, polisi kembali mengamankan BB sebanyak 380 butir pil dobel L, uang Rp 50 ribu dari hasil penjualan dan satu hp yang berisi transaksi jual beli pil dobel L.

“Satu jam kemudian, dari pengembangan yang dilakukan, polisi kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisal NIP dengan BB mencapai 1.200 butir pil dobel L yang dibungkus plastik klip. Mereka memang berasal dari Blitar, tapi domisili di Tulungagung,” terangnya.

Anshori melanjutkan, dari ketiga pelaku peredaran narkoba, polisi ternyata kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba kembali uakni ZNH pada 23.30 WIB di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Polisi juga berhasil mengamankan BB 0,18 gram sabu.

“Keempat pelaku pengedar narkoba ini langsung digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurut Anshori, meski sudah berhasil menangkap keempat pelaku pengedar narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan dari mana barang haram itu di ambil oleh keempat pelaku dan masih mencari siapa otak dibalik peredaran narkoba tersebut.

“Pasal yang dikenakan untuk ZRP dan ZNH adalah Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MHA dan NIP dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Hammam).