Peristiwa

Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Belum Dipecat dari PDIP, PAW Terhambat

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang tersandung kasus korupsi ketok palu pengesahan APBD dan APBD-P Tulungagung 2014-2018, hingga kini masih belum dipecat dari statusnya sebagai anggota PDIP.

Padahal saat ini status Supriyono sudah terpidana, dan karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inckrah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Susilowati membenarkan hingga saat ini mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono belum dipecat dari PDIP.

Meskipun pihaknya juga sudah mendapatkan surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).

“Dulu memang kami sudah menerima surat dari DPRD Tulungagung untuk segera melaksanakan PAW Supriyono. Tapi pada saat itu kami belum bisa melakukan PAW, karena proses hukum Supriyono belum inckrah,” tuturnya.

Susi menjelaskan, namun karena pada 2021 lalu Supriyono sudah mendapatkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, saat ini pihaknya sudah melakukan proses pengajuan pemecatan kadernya ke DPP PDI Perjuangan.

“Kami sudah ajukan surat pemecatan ke DPP PDI Perjuangan. Dalam surat pemecatan yang kami ajukan, juga dilampirkan surat instruksi DPRD Tulungagung untuk segera melakukan PAW serta surat petikan putusan kasasi terhadap Supriyono,” jelasnya.

Menurut Susi saat ini pihaknya menunggu surat jawaban dari DPP PDI Perjuangan terkait pemecatan Supriyono. Apabila sudah menerima surat jawaban dari DPP PDI Perjuangan, pihaknya akan segera melakukan PAW.

“Harapan kami secepatnya sudah ada jawaban dari DPP PDI Perjuangan, agar segera melakukan PAW,” paparnya.

Disinggung soal penggati Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Susi mengungkapkan bahwa DPC PDI Perjuangan Tulungagung sudah mengantongi satu nama. Hal itu didasarkan pada perolehan suara pada saat Pemilu 2019 lalu.

“Kalau dari urutan perolehan suara, insyalaah pengganti Supriyono adalah Winarno,” ungkapnya.

Diketahui bahwa, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembahasan APBD dan APBD P Kabupaten Tulungagung periode 2014-2018.

Dalam kasus tersebut, Supriyono menerima uang suap sebesar Rp 4,88 Miliar. Dan saat ini kasus Supriyono sudah kasasi, dengan hukuman penjara 8 tahun.(Hammam)