Peristiwa

Miris, Tak Sadarkan Diri usai Kecelakaan Perempuan di Tulungagung Diperkosa dan Meninggal

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisal BM (30) asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung meninggal setelah mengalami kecelakaan bersama teman laki-lakinya yang berinisal ADB (26) asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Mirisnya, setelah mengalami kecelakaan BM disetubuhi oleh ADB, yang pada saat itu pingsan setelah mengalami kecelakaan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori menceritakan, kejadian itu bermula pada 14 Agustus 2022 sekitar 23.00 WIB, pelaku tengah minum arak bali bersama teman-temanya di salah satu rumah temannya. Sekitar 01.00 WIB salah satu teman pelaku mengajaknya ke warung karoke menggunakan sepeda motor.

“Ketika sesampai di warung karoke, pelaku besama temannya kembali meminum minuman keras sembari karoke. Sekitar 03.00 WIB, pelaku bertemu dengan kobran BM yang baru selesai nyanyi di room warung karoke tersebut, dan kemudian mengajak pelaku untuk pergi ngopi di daerah kota,” tuturnya, (16/08/2022).

Anshori melanjutkan, ketika itu pelaku dan korban menuju kea rah kota dengan berboncengan mengendari motor. Namun, sekitar 04.00 WIB pelaku dan korban yang sedang melaju di sekitar UIN SATU Tulungagung terserempet truk yang tengah menyalipnya. Hingga akhirnya pelaku dan korban terjatuh dari motornya.

“Mungkin karena pelaku pada saat itu terpengaruh minuman keras, ketika mengendari motor tidak stabil hingga akhirnya terserempet truk yang sedang menyalipnya. Sebelum kecelakaan, menurut pelaku, korban sudah tertidur saat diboncengnya,” katanya.

Setelah mengalami kecelakaan, pelaku langsung berdiri dan kembali menaikan korban ke atas motor, dimana pada saat itu kondisi korban masih dalam keadaan tertidur.

Namun pada saat ingin pulang, pelaku kewalahan membonceng korban karena masih tak sadarkan diri, akhirnya pelaku meminta tolong kepada seorang yang tak dikenalinya untuk membantu mengantar pulang.

“Jadi akhirnya mereka berbonceng tiga, menuju rumah pelaku. Setelah sampai di rumah, mereka membopong korban ke kamar tidur pelaku dan setelah itu pelaku kembali mengantarkan orang yang tak dikenalnya tadi kembali ke depan UIN SATU Tulungagung. Dan setelah itu, pelaku kembali ke rumah,” jelas Anshori.

Anshori menjelaskan, setelah pelaku kembali pulang ke rumah, dia langsung menuju tempat korban yang berada di kamar pelaku. Mendapati korban masih tidak sadarkan diri, pelaku melepaskan seluruh pakaian korban dan melakukan persetubuhan kepada korban. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku tidur disebelah korban hingga pagi hari.

“Ketika pukul 08.30 WIB pelaku terbangun dan mendapati korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku, meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk membenahi motornya. Namun ketika pulang ke rumah sekitar 16.30 WIB, pelaku tidak mendapati korban di dalam kamarnya. Dan ternyata dari ibu pelaku, korban sudah dibawa pulang oleh suaminya,” jelasnya.

Karena tidak sadarkan diri, akhirnya korban dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung, untuk dilakukan perawatan. Namun, ternyata petugas kesehatan menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada 07.34 WIB. Akhirnya Polres Tulungagung mendatangi rumah korban, dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tulungagung atas peristiwa tersebut.

“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Tulungagung. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku memang mengakui bahwa dia melakukan persetubuhan dengan korban yang pada saat itu tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Saat ini, Polres Tulungagung tengah membujuk keluarga, agar bersedia untuk dilakukan autopsi pada korban yang saat ini sudah meninggal dunia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta memastikan penyebab kematian korban.

“Autopsi akan dilakukan tiga hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Hal ini sangat penting untuk dilakukan untuk memperkuat barang bukti serta memastikan penyebab kematian korban,” imbuhnya.

Anshori mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 286 KUHP atas dugaan pidana persetubuhan terhadap seroang perempuan diluar perkawinan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. (Hammam)