PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan seorang nelayan bernama Saki (60) yang ditemukan di tepi jalan Kali Mati di Jalan Jendral S. Parman, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku adalah Muhammad Ali (29) asal Jalan Jendral S. Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam. Pelaku juga sempat melarikan diri.
“Pelaku kita amankan saat berada di kebun sekitaran rumah pelaku. Korban dan pelaku ini masih bertetangga,” ucap Bima, Selasa (16/08/22).
Menurut Bima, pelaku Muhammad Ali (29) membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, yang sudah disiap oleh pelaku sebelumnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian dada sebalah kiri, leher sebelah kiri, lengan tangan kanan tembus belakang, bawah ketiak sebelah kanan tembus punggung dan punggung sebelah kiri,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Senjata Tajam jenis Badik, sepeda motor Yamaha Bison yang digunakan pelaku.
Dijelaskan Bima, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subs 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” terangnya.
Sebelumnya, Saki (60) seorang nelayan asal Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, meninggal dunia akibat luka sayatan senjata tajam.
Saki ditemukan pertama kali oleh Abdul Halim (45) di Jalan Jendral S. Parman, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.(Bahrul)