FaktualNews.co

Pengacara Brigadir J Sebut Uang Rp 200 Juta di Rekening Kliennya Raib, Diduga Ditransfer ke Tersangka

Nasional     Dibaca : 475 kali Penulis:
Pengacara Brigadir J Sebut Uang Rp 200 Juta di Rekening Kliennya Raib, Diduga Ditransfer ke Tersangka
Pengacara keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak. (TEMPO/Seto Wardhana)

JAKARTA, FaktualNews.co – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan uang Brigadir J atau Yosua dicuri setelah tewas dibunuh. Uang tersebut tadinya ada dalam rekening milik Yosua.

“Ada empat rekening almarhum yang diduga dikuasai atau dicuri oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengatakan kartu ATM di empat bank, serta ponsel dan laptop Yosua, semuanya raib setelah penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Namun meski Yosua sudah tewas pada 8 Juli 2022, kata dia, masih ada aliran uang keluar dari rekening tersebut pada 11 Juli 2022.
“Orang meninggal tidak mungkin mengirimkan duit,” kata dia.

Menurut Kamaruddin, uang dari rekening Brigadir Yosua diduga dikirim ke salah satu tersangka pembunuhan. Namun, dia tak mau menjelaskan identitas tersangka itu. “Dari almarhum mengalir rekening ke tersangka sebanyak Rp 200 juta,” kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka kasus Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
Tempo.co