Perampas Uang Petugas SPBU Kedurus Surabaya Terekam CCTV
SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pemuda warga Wiyung, Surabaya, dihajar petugas SPBU setelah nekat merampas uang petugas SPBU.
Peristiwa perampasan ini terjadi pada Senin (15/8/2022) dini hari sekira pukul 00.00 WIB.
Pelaku adalah A Afriyanto, saat peristiwa perampasan terjadi. Aksinya sempat terekam CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku mencoba merampas uang yang digenggam petugas SPBU dan mencoba kabur.
Saat akan mencoba melarikan diri, petugas dibantu temannya lantas menghajar pelaku.
Atas peristiwa tersebut, korban lantas melaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Gogot Purwanto menyatakan, tersangka merencanakan aksi perampasan dari rumahnya.
Dia membawa pisau dapur untuk digunakan jaga-jaga. Selain itu juga menutupi plat nomor kendaraan menggunakan kain. Kemudian tersangka menuju ke SPBU Jalan Mastrip Kedurus mengendarai motor Yamaha Mio Soul Senin sekitar pukul 00.00 WIB.
Di lokasi tersebut tersangka mengisi bahan bakar ke motornya Rp 5 ribu. Setelah membayar tersangka lalu meninggalkan lokasi. “Saat itu dia sudah mengamati situasi dan mengincar korban,” jelas Gogot.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tandes ini menambahkan, tersangka sempat berputar-putar di Jalan Raya Wiyung. Selanjutnya tersangka kembali ke SPBU Kedurus Senin dini hari.
“Tersangka pura-pura mengisi bahan bakar kembali Rp 5 ribu. Dia membuka jok motor, saat pegawai mendekat membawa uang di tangan, langsung dirampas,” terangnya.
Tak terima uang hasil penjualan bahan bakar dirampas, korban lalu berteriak maling dan menangkap pelaku. Selain itu, korban juga dibantu temannya sempat menghajar pelaku.
Tak berselang lama kemudian, anggota Unit Reskrim yang sedang kring serse mendengar ada keributan menuju ke lokasi. Pelaku akhirnya dicokok. Polisi menyita barang bukti uang Rp 7, 38 juta, sebuah pisau dapur dan motor sarana milik tersangka.
“Pengakuannya tersangka baru sekali. Dia butuh uang untuk bayar utang,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan