FaktualNews.co

Momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 611 Napi Mendapat Remisi dan 10 Bebas

Peristiwa     Dibaca : 452 kali Penulis:
Momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 611 Napi Mendapat Remisi dan 10 Bebas
Gus Ipul menyerahkan surat remisi kepada salah satu napi usai upacara.

PASURUAN, FaktualNews.co – Bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu (17/08/22), 611 narapidana di Lapas II B Pasuruan mendapatkan remisi.

Penyerahan tersebut langsung diberikan kepada narapidana secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf usai melakukan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di halaman Yon Zipur 10, Kota Pasuruan.

Menurut Gus Ipul, panggilan Wali Kota Pasuruan, Syaifullah Yusuf mengatakan, dengan diberikannya remisi di hari kemerdekaan. Para narapidana, baik yang sudah ataupun akan bebas agar bisa menebus kesalahan dengan perbuatan kebaikan.

“Pesan saya jangan diulangi lagi perbuatan atau kesalahan lagi, balas kebaikan orang tua dengan prestasi dan kebaikan,” ucap Gus Ipul saat memberikan remisi kesalah satu narapida.

Sementara itu, Kepala Lapas II B Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto menuturkan, dari 882 narapida yang ada di Lapas II B Kota Pasuruan, 611 narapidana mendapatkan remisi di hari kemerdekaan.

“Persetujuan remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI Nomor : PAS- l 268.PK.05.04 TH 2022,” ujar Yhoga.

Dijelaskan Yhoga, dari 611 narapida yang menerima persetujuan remisi. Ada 10 orang diantaranya langsung dibebaskan dari tahanan hari ini.

“Rata-rata remisi paling tinggi sebesar 3 bulan dan 10 Napi murni dapat remisi bebas dari pusat dan hari ini juga bisa langsung pulang,” jelasnya.

Napi yang mendapatkan remisi kata Yhoga, didominasi kasus Narkotika sebanyak 429 Napi. Salah satunya Edy Siswanto alias Edy Tatto, dimana Edy Tatto dikenal sebagai seniman lukisan.

“Dengan pemberian remisi serta asimilasi ini, bentuk kepedulian Negara utamanya mengurangi over kapasitas didalam lapas,” terangnya.

Lebih lanjut, seorang narapida teroris pindahan dari Lapas Gunungsindur, bernama Cepi Kurniawan diberikn remisi 3 bulan.

Tak hanya itu saja, Remisi pembebasan bersyarat juga diberikan kepada Warga Negara Asing asal Bulgaria bernama Victor Boychev Dimitrov yang terjerat kasus Skimming ATM di wilayah Kota Pasuruan.

“Remisi kali ini ada satu napiter yang sudah mengakui NKRI dan satu napi WNA nantinya akan bebas pada bulan September,” pungkasnya.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris