FaktualNews.co

Peringatan HUT ke-77 RI, Masyarakat Diminta Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB

Nasional     Dibaca : 456 kali Penulis:
Peringatan HUT ke-77 RI, Masyarakat Diminta Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
FaktualNews.co/Istimewa.
Upaca HUT Kemerdekaan Indonesia di Istana Negara.

JAKARTA, FaktualNews.co – Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan ke 77 pada Rabu (17/8/2022) hari ini. Masyarakat diminta menghentikan kegiatannya sejenak dan bersikap sempurna pada pukul 10.17 WIB.

Seruan untuk sikap sempurna pada peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia disampaikan sejumlah menteri dan kepala lembaga lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/8/2022).

Ada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, hingga Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

“Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB,” demikian keterangan di video itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Edaran itu terkait pengibaran bendera Merah Putih dan sikap berdiri tegap 3 menit saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan peringatan detik-detik proklamasi.

Surat edaran Mensesneg itu dikeluarkan pada 12 Juli 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (25/7/2022). Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, gubernur hingga bupati wali kota di seluruh Indonesia.

HUT ke-77 RI ini mengangkat tema ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’. Kemensetneg juga sudah merilis logo HUT RI di situs Setneg.

Adapun isi edaran yang disampaikan Mensesneg, sebagai berikut:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
detik.com