FaktualNews.co

Ratusan Napi Lapas Mojokerto dapat Remisi Kemerdekaan, 5 orang Langsung Bebas

Kriminal     Dibaca : 469 kali Penulis:
Ratusan Napi Lapas Mojokerto dapat Remisi Kemerdekaan, 5 orang Langsung Bebas
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Narapidana Lapas klas IIB sujud syukur setalah mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus ke 77. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 443 narapidana (napi) Lapas Klas II Mojokertovmendapat remisi. Bahkan, lima warga binaan diantaranya langsung bebas murni.

Pengurangan masa hukuman itu merupakan kado HUT ke-77 Republik Indonesia (RI).

Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan pemberian remisi 17 Agustus tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Untuk mendapatkannya, para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di rumah tahanan.

Dari jumlah tersebut, 17 napi di antaranya memperoleh remisi umum (II). Perinciannya lima orang bebas murni dan 12 napi masih harus menjalani subsider atau pidana pengganti. Namun jika mereka bisa membayar denda bisa  dipulangkan.

“Jumlahnya ada 443 narapidana yang mendapatkan remisi. 432 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan RU II 17  orang, 5 orang dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan dan 12 orang menjalani subsider pengganti,” katanya, Rabu (17/8/2022).

Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pencurian dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.

Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.

Deddy berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, update jumlah penghuni lapas setelah dilakukan remisi, yakni, 1081. 972 berada di dalam lapas dan 109 berada di luar lapas.

“Jumalah narapidana di dalam lapas 972 yang terdiri dari 942 narapidana laki-laki dan 30 narapidana perempuan. Sedangkan 109 narapidana yang berada di luar itu mmengikuti program asimilasi,” pungkas Ery.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul