LAMONGAN, FaktualNews.co-HUT ke-77 Kemerdekaan RI, kini kembali digelar upacara seperti dua tahu yang lalu sebelum pandemic Covid-19. Seperti yang dilakukan puluhan warga Perumahan Graha Indah, di Desa Tambakrigadung, kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Mahdi salah satu warga peserta mengatakan, tanpa ada undangan, warga baik tua maupun muda berkumpul untuk menjadi peserta upacata kemerdekaan. Sedanhkan tujuan acara ini, salah satunya yakni memperkuat jiwa nasionalisme pada generasi milenial untuk membawa Indonesia pulih lebih cepat bangkit lebih kuat.
“Kita tetap menghormati jasa pejuang yang telah gugur mendahului kita dan di lingkungan kampung yang dihuni beragam dari luar Lamongan, mulai dari Madura hingga Batak. Peserta dari generasi milenial juga banyak,” Kata Mahdi usai upacara kemerdekaan. Rabu (17/8/2022).
Kesakralan upacara kemerdekaan yang dilakukan dengan khidmat tak hanya di rasakan warga kampung di Lamongan, detik-detik Proklamasi kemerdekaan juga di peringati formpimda, kepala OPD, beserta 300 peserta yang terdiri dari berbagai instansi seperti Kodim 0812/Lamongan, Polres Lamongan, satpol PP, Korpri, mahasiswa, pramuka hingga pelajar secara virtual via kanal YouTube di Istana negara yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Momen istimewa tersebut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi secara langsung bertindak sebagai inspektur upacara dan Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur dipercaya membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sementara Kapten Kav Sumaji dari Kodim 0812/Lamongan ditunjuk sebagai komandan upacara dengan 76 Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang berhasil menyelesaikan dengan baik.
“Usai upacara, penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya juga diberikan sebagi tanda mengabdi selama 30 tahun,” kata Bupati Yuhronur Efendi.
Selain itu dalam HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini tercatat 476 Warga Binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas II B Lamongan menerima remisi dan hanya ada satu warga binaan yang bisa langsung menghirup udara bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, setelah mendapatkan remisi.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” kata Mahrus, plt Kalapas Lamongan.
Mahrus menjelaskan, warga binaan Lapas yang mendapat remisi yang didominasi napi dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 312 orang. “Dari 312 warga binaan dari kasus narkotika yang mendapatkan remisi, 5 diantaranya adalah perempuan,” tuturnya.
Selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, persyaratan lain agar bisa memperoleh remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan. “Tapi dengan syarat narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. “Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan,” paparnya.
Diketahui, Lapas Lamongan dihuni sebanyak 603 warga binaan, yang terdiri dari 506 narapidana, 97 orang tahanan, Dari ratusan warga binaan ini yang tidak mendapatkan remisi.