SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo, berinisial IS, mengadukan media sosial facebook (Medsos FB) ke Mapolres Situbondo, dengan nama akun Indarwati.
Pasalnya, akun Medsos FB Indarwati, dinilai melakukan pencemaran nama baik IS dalam postingannya. Bahkan, IS menilai akun FB tersebut telah melanggat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diperoleh keterangan, konon IS yang anggota komisi III DPRD Situbondo dan pemilik akun FB Indarwati itu, diketahui sama-sama pengurus salah satu partai politik (Parpol) di Situbondo. Bahkan, disebut-sebut Indarwati merupakan tim sukses parpol pemenang ketiga pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.
Namun, sebelum kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Keduanya sempat dimediasi Ketua DPC salah satu parpol di Situbondo. Sedangkan berdasarkan informasi kasus ini, berawal dari IS yang mempunyai hutang kepada pemilik akun FB Indarwati.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan adanya pengaduan IS, yang mengadukan akun FB Indarwati, karena IS menilai akun FB Indarwati telah melakukan pencemaran nama baik.
“Untuk mendalami pengaduan pencemaran nama baik tersebut, dengan pengadu seorang anggota DPRD Situbondo. Kami akan memanggil kembali keduanya, untuk dilakukan klarifikasi,” kata AKP Dedhi Ardi, Kamis (18/8/2022).