Peristiwa

Delapan Kurir Narkoba di Surabaya Diringkus Polisi, 90 Kg Sabu dan Ganja Disita

SURABAYA, FaktualNews.co – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus delapan orang tersangka kurir sabu. Seberat 90 kilogram dan ganja seberat 12 kilogram disita sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, seluruh tersangka bakal terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram,” jelas Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Kombes Yusep menambahkan, tersangka yang pertama ditangkap yaitu RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau, yang diamankan anggota Sat resnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Sat resnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Yusep, pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucapnya.

Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyebut, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan yang mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu.

Selanjutnya, kata Kombes Yusep, pada Rabu 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan kota Medan.

Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat di interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kombes Yusep, pada Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya mengamankan seorang tersangka AZ (24) di kediamannya Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja. Di antaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” ucapnya.

Kombes Yusep menyampaikan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.

EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ucap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.