SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi terkait dugaan kasus sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel Kabupaten Jombang.
Oknum jaksa tersebut menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro.
Pelaku ditangkap di dalam kamar bersama korban yang masih berusia 16 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut. Namun pada Kamis (18/8/2022) pagi, mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa itu.
“Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelasnya.
Oknum jaksa sendiri saat ini sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjadi tersangka.
“Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri,” ucap dia.
“Atas kejadian tersebut oknum jaksa dicopot jabatan untuk proses pemeriksaan. Apabila terbukti maka akan dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela maupun menutupi oknum yang melanggar hukum,” pungkas Mia.