Nasional

Mahfud MD Sebut Ada Kerajaan Sambo di Polri, Diduga Inilah Daftar Anggotanya

FAKTUALNEWS.CO – Proses hukum terhadap Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengalami hambatan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, hambatan tersebut berupa adanya kelompok yang sangat berkuasa di Mabes Polri dan itu dikendalikan Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.

Kelompok tersebut mirip dengan kerajaan yang sangat berkuasa. Akibatnya, penyidikan kasus ini terhambat secara struktural dari internal Polri.

“Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” ujar Mahfud MD dalam perbicangannya dengan mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal dalam siaran podcast di channel YouTube Akbar Faizal Uncensored sejak, Rabu (17/8/2022).

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, kerajaan itu punya 31 orang anggota dan mereka sudah ditahan atau dipatsus karena ikut terkait dalam upaya pembunuhan Brigadir J.

“Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud MD.

Mereka tak ikut membunuh, namun menghalang-halangi upaya penyelidikan.

Mahfud MD tak menyebutkan siapa saja ke-31 orang itu. Namun, sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 31 orang polisi melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 25 orang. Pelanggaran etik dilakukan berupa merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.

“Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci ke-31 anggota polisi tersebut.

Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung:

1. Bareskrim Polri (2 orang)

– Satu perwira menengah

– Satu perwira pertama

2. Divpropam Polri (21 orang)

– Tiga perwira tinggi

– Delapan perwira menengah

– Empat perwira pertama

– Empat bintara

– Dua tamtama

3. Polda Metro Jaya (7 orang)

– Empat perwira menengah

– Tiga perwira pertama.

Mahfud MD menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.

Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.

Klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. “Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja,” kata dia.

Klaster ketiga, yakni mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas.

Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas sesuai perintah.

“Kemudian ada kelompok ketiga yang sebenarnya ikut-ikutan ini. Kasihan, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan. Padahal laporannya nggak bener,” ujarnya.