Pembunuhan Brigadir J
Mahfud MD Sebut Grup Sambo Tiba-tiba ke Jakarta, Penetapan Tersangka Berlarut-larut
JAKARTA, FaktualNews.co – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendengar selentingan kabar tentang manuver grup Irjen Ferdy Sambo sebelum eks Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Mahfud MD, grup Irjen Ferdy Sambo dari daerah-daerah datang ke Jakarta meski tidak ada penugasan. Diduga, anggota grup Ferdy Sambo itu sengaja datang ke Jakarta untuk menutupi kejadian penembakan terhadap Brigadir J.
“Upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan,” kata eks Menhan RI itu dalam dialog yang ditayangkan di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored yang dikutip Kamis (18/8/2022).
Mahfud MD juga mengaku mendengar anggota grup Irjen Sambo berupaya mengintervensi para penyidik yang melakukan pengusutan kasus tersebut.
Dua hal yang dilakukan grup Ferdy Sambo, yakni menutupi dan mengintervensi, mengakibatkan berlarut-larutnya penetapan suami Putri Candrawathi itu sebagai tersangka.
“Agak lama, kan, itu (penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka, red),” ujar eks Ketua MK itu.
Dalam situasi seperti itu, kata Mahfud, Presiden Jokowi memanggil Jenderal Listyo Sigit.
Berikutnya, Presiden Jokowi memanggil Mahfud MD dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk membahas penetapan tersangka yang berlarut-larut.
Jokowi lantas memerintahkan Mahfud MD dan Pramono untuk menyampaikan kepada Jenderal Listyo tentang pentingnya percepatan penetapan tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Menurut Mahfud MD, perintah itu sebenarnya menandakan Jokowi percaya kepada Jenderal Listyo bisa mengungkap kasus penembakan secara transparan dan akuntabel.
Mahfud menangkap pesan Presiden Jokowi, bahwa jika pengungkapan kasus ini tidak cepat, kepercayaan publik terhadap polri akan hilang. “Kira-kira begitu terjemahan saya,” ungkap Mahfud.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) kemarin.
Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.