SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi, karena diduga melakukan sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel Kabupaten Jombang, Kamis (18/8/2022).
Oknum jaksa tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sodomi.
Selain itu, petugas juga mengamankan penjaga kamar hotel dan seorang mucikari.
Dalam pemeriksaan terungkap, oknum jaksa yang menjabat Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro, pernah menjadi korban sodomi saat berusia enam tahun.
“Hasil pemeriksaan sementara, pada saat oknum jaksa tersebut masih kecil berusia 6 tahun pernah mendapatkan perlakuan yang sama dan menjadi korban,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Oknum jaksa sendiri saat ini sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjadi tersangka.
“Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri,” ucap dia.
Juga terungkap jika oknum jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban sodomi.
“Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelas Mia.