Pria di Sumenep Cabuli Bocah SD di Semak-semak, Diringkus Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co- Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SD berusia 12 tahun. Seorang pria berinisial AR (33) di Kabupaten Sumenep, diringkus polisi.
Penangkapan AR dilakukan usai orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dengan nomor LP/B/192/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 6 Agustus 2022. AR ditangkap pada Selasa (16/8/2022).
“Kita amankan di rumahnya (pelaku) di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Widiarti menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula saat korban dijemput orangtuanya dari acara pengajian umum dengan menggunakan motor pada Jumat (5/8/2022).
Sesaat sebelum tiba di rumahnya, motor orangtua korban dititipkan di rumah tetangga terdekat karena rumah korban sedang dalam renovasi. Saat itu, korban memilih menunggu di perempatan jalan setempat.
Di lokasi tersebut, lanjut Widiarti, korban diduga diseret pelaku ke semak-semak dan dicabuli dengan ancaman akan dicekik bila menjerit atau melawan.
“Pencabulan diketahui oleh orangtua korban tapi AR langsung lari kabur dan dilakukan pengejaran oleh orangtua korban. Pelaku berhasil melarikan diri,” tuturnya.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban di semak-semak.
Kini, AR ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.