Berantas Judi Online, Bandar dan Pengepul Dibekuk Polisi di Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Perang terhadap perjudian online mulai dilancarkan jajaran Polres Mojokerto Kota. Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pengepul dan bandar judi online.
Kedua pelaku yakni, Suratno (65) dan Suharmoko (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, mengatakan, kedua terduga pelaku judi online jenis togel itu diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya.
Mereka diamankan unit buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Aipda Anom adi sebuah rumah yang terletak di Desa Japanan, Kecamatam Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada 17 Agustus 2022.
“Melalui penyelidikan seputaran unit buser berhasil menemukan pengepul. Setelah di amankan dan dikembangkan berhasil mengembang ke Bandar. Jadi yang diamankam itu pengepul dan bandar,” katanya, Jumat (19/8/2022).
Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online yang menggunakan media sosial Whatsapp. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“HP dan uang Tunai Ratusan Ribu,” ungkap Rizki.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, mereka mengaku melakukan kegiatan ini belum genap setahun. Menurut Rizki, omzetnya bisa mencapai Rp 500 ribu.
“Mengaku baru beberapa bulan. Omzetnya ratusan ribu perhari. Kalau lagi rame bisa lebih (dari Rp 500 ribu),” ungkapnya.
Kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas tindakan tu, tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.