Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis
JAKARTA, FaktualNews.co – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo. Karena telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta.
“Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, kedatangannya ke Jambi ingin bertemu keluarga dan meminta surat kuasa untuk membuat 5 laporan baru.
Selain pelaporan hoaks, ada pencurian uang orang yang telah meninggal, dan tindak pidana pencucian uang.
Ferdy Sambo, sambung Kamaruddin, dilaporkan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Yosua.
Kata Kamaruddin, uang senilai Rp 200 juta dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.
“Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang,” kata Kamaruddin.
Dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan 11 Juli 2022, tersangka mencuri uang Brigadir J.
Saat ini, pihak kepolisian belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
“Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya,” ujar Kamaruddin seraya mengatakan 3 handphone dengan 4 kartu pun belum juga dikembalikan.
Kamaruddin mengungkapkan, tabungan milik Brigadir J akan diwariskan ke ayah dan ibunya sebagai ahli waris.
“Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Silakan ambil. Kalau tidak harus dikembalikan ke ahli waris. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J,” kata Kamaruddin.