Sidang Ketiga Praperadilan Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 di Jember
Hadirkan Tiga Saksi, Paparkan Kapasitas Jabatan Tersangka
JEMBER, FaktualNews.co-Sidang ketiga praperadilan kasus korupsi pemotongan honor Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember, berlangsung pada Kamis (18/8/2022) petang. Dalam sidang yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Mohammad Djamil (MD), mantan Plt Kepala BPBD Jember ini mendatangkan tiga orang saksi.
Untuk kemudian memberikan kesaksian, terkait kapasitas pekerjaan yang mereka lakukan ketika tersangka MD menjadi dan menjabat Plt. Kepala BPBD Jember. “Ini merupakan sidang ketiga, untuk pemeriksaan saksi-saksi yang dimohon oleh pihak penggugat dari Jamil dan dari pihak penguasa hukum,” kata salah satu kuasa hukum dari MD, Purcahyono Juliatmoko saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Jumat (19/8/2022) pagi.
Ditambahkan oleh Moko panggilang akrab Purcahyono Juliatmoko, bila saksi-saksi tersebut, ada Siti Fatimah, Felia, dan Tufa. “Jadi Siti Fatimah itu selaku mantan bendahara BPBD, kemudian Tufa selaku notulen dari MD)ketika menjadi Plt Kemudian Felia, dalam kapasitas staf dari Staf kabid bidang logistik dan kedaruratan,” lanjut Moko.
Lebih lanjut dijelaskan Moko, dari proses sidang yang berjalan itu. Masing-masing saksi memberikan informasi tentang apa yang dilakukan MD saat masih menjabat di BPBD Jember.
“Jadi Bu Siti memberikan kesaksian soal kepastian bahwa Pak Jamil (MD) tidak ada perintah langsung ataupun arahan langsung terkait dengan pemotongan honor. Begitupun juga dengan saksi Felia. Kemudian mbak Tufa juga memberikan kesaksian bahwa ada rapat-rapat yang memang dinotulensikan tiap rapatnya Jamil. Dan juga dalam kesaksian tadi, tidak mengetahui dengan adanya pemotongan. Dalam artian, Jamil dalam kapasitas Plt tidak ada signifikansi pemotongan,” papar Moko.
Selain itu, lanjutnya, saksi Siti Fatimah juga menjelaskan alur pencairan dana BTT (belanja tidak terdiga) terkait penanganan Covid-19.
“Terutama tim penanganan covid. Jadi Siti Fatimah menjelaskan sesuai alur, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 terkait dengan tata pengelolaan keuangan daerah. Jadi ada alur yang memang harus ditaati oleh KPA maupun Plt.BPBD. Selain itu BPTK maupun bendahara,” ujarnya.
“Jadi pada intinya, Siti itu menjelaskan bahwa alur dari dana pemakaman itu berasal dari rencana kegiatan belanja oleh BPTK,” sambungnya.
Lebih lanjut Moko menjelaskan, terkait rencana kegiatan belanja yang disampaikan saksi. Di antaranya juga soal pendanaan honor bagi tim pemakaman.
“Kemudian diusulkan ke KPA, KPA ini sesuai dengan Permendagri 77 menyetujui soal perencanaan tersebut. Kemudian dilanjutkan lagi oleh BPK untuk kemudian mencairkan dananya itu ke Bank Jatim. Dari Bank Jatim itu, kemudian dicairkan ke pengeluaran bendahara yaitu (yang pejabatnya saat itu) Siti Fatimah,” kata Moko.
“Kemudian ketika dana itu cair, langsung diberikan kepada BPTK. Karena BPTK itu sesuai dengan Kemendagri. Karena memang punya kewenangan penuh dalam pengelolaan perencanaan maupun distributor keuangan keuangan para tim pemakaman,” sambungnya.
Dengan keterangan saksi itu, Moko menyampaikan, soal adanya dugaan pemotongan itu sebenarnya bukan dalam wilayah KPA atau Plt BPBD maupun bendahara.
“Jadi yang tahu soal pemotongan sebenarnya ada di antara kabid kedaruratan atau relawan. Karena sudah jelas bahwa pak Jamil (MD) tidak ada perintah, dan tidak menikmati uang itu. Uang masuk tidak pernah menerima apapun dari saudara kepala bidang, termasuk honor pemakaman,” ulasnya.
Jadi tuduhan-tuduhan yang disampaikan dalam berkas acara penyidik dalam sidang gugatan praperadilan ini, ditefaskan Moko telah disangkal ecara keseluruhan sesuai dengan regulasi yang ada. Lebih lanjut Moko menyampaikan, dalam jalannya proses sidang hanya pihak MD yang mendatangkan saksi.
“Sidang tadi kesaksian tiga saksi, pihak kepolisian tidak mengajukan saksi. Sidang berikutnya digelar, pada 23 Agustus 2022 hari Selasa. Dengan agenda putusan sidang praperadilan,” katanya.
Moko berharap hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Dengan situasi dan kondisi yang dialami BPBD ketika itu yakni penanganan kedaruratan dan kemanusiaan saat menghadapi Covid-19.
“Kita berharap menjadi putusan seadil-adilnya bagi semua. Karena ini, juga kita berharap putusan itu sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan, dan sesuai rekomendasi ataupun regulasi-regulasi yang ada, yang itu harus ditaati oleh seluruh pejabat yang pernah bersinggungan langsung dengan pendanaan covid,” sambungnya.
Perlu diketahui, terkait sidang praperadilan kasus korupsi pemotongan honor Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember. Tersangka MD melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Polres Jember dan kasat reskrim.