JAKARTA, FaktualNews.co – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena sakit. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta tim dokter polisi memeriksa langsung Putri Candrawathi.
“Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit, ya kita tunggu kapan nggak sakitnya,” kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Politikus PDIP ini menilai sakit merupakan ‘alasan klasik’ bagi orang yang terjerat hukum. Trimedya meminta Polri tidak menelan mentah-mentah alasan Putri.
“Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu,” kata Trimedya.
Oleh karena itu, Trimedya mengusulkan agar tim dokter polisi memeriksa langsung Putri Candrawathi. Dia juga menyinggung kondisi Putri yang dilaporkan berbeda-beda, dari gangguan kesehatan mental hingga fisik.
“Nah lebih baik lagi kan itu pasti alasan sementara itu dari beliau. Lebih baik lagi dokter dari pihak kepolisian memeriksa, dan harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian menahan ibu Putri ini,” ucapnya.
“Ya kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan. Ya kan dari sejak awal dia gangguan-gangguan inilah, kita ya berani berbuat berani bertanggung jawab,” imbuh Trimedya.
Trimedya lalu meminta polisi membongkar motif pembunuhan yang dilakukan suami istri ini terhadap Brigadir J. Dia menduga ada motif selain persoalan asmara.
“Dan ketiga yang menarik dari peristiwa ini kita bersama-sama dengan suaminya kan merencanakan. Nah untuk itulah ke depan harus dibongkar, kalau suami istri ini membunuh seseorang apa motifnya. Ya kan jarang terjadi kompak suami-istri membunuh seseorang,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, tim khusus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Putri belum ditahan lantaran sakit.
“Kedua, tadi Dirtipidum menyampaikan seyogianya (Putri) juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sore ini.
Agung mengatakan pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan dokter yang sedang merawat Putri. Dia menyebut Putri dirawat di rumah kediamannya.
“Maka sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu. (Putri) dirawat di kediaman di rumah,” imbuhnya.