JOMBANG, FaktualNews.co-Dua orang ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Bojonegoro di salah satu penginapan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
“Hari ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menetapkan dua orang tersangka yakni tersangka AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, dan tersangka kedua kami jerat dengan tindak pidana eksploitasi seksual,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Dalam penetapan dua tersangka, Giadi menjelaskan keduanya dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak perbuatanya. Untuk tersangka AH, diterapkan pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Masih menurut Giadi, Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan, melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki.
Penangkapan terhadap pejabat berinisial AH ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Jawa Timur Mia Amiyati. Ia menyatakan, berdasarkan laporan timnya, AH yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur itu ditangkap oleh jajaran Polres Jombang.