FaktualNews.co

Kejaksaan Negeri Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp 3 Triliun

Peristiwa     Dibaca : 566 kali Penulis:
Kejaksaan Negeri Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp 3 Triliun
Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, didampingi Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer,  menyerahkan sertifikat ke Pemkot Surabaya melalui BPKAD Kota Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000.

Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meter persegi.

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, didampingi Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, menjelaskan, bahwa aset-aset tersebut kini telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

“Untuk Kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 meter persegi,” kata Danang, Jumat (19/8/2022).

Kajari menambahkan, saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. “Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” tutup dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris